Tilang di Tempat! KAI dan Polda Sumbar Serius Tangani Pelanggar Perlintasan Kereta Api

×

Tilang di Tempat! KAI dan Polda Sumbar Serius Tangani Pelanggar Perlintasan Kereta Api

Bagikan berita
Sosialisasi keselamatan perlintasan kereta api oleh PT KAI Divre II bersama Polda Sumbar. (Foto: KAI Divre II)
Sosialisasi keselamatan perlintasan kereta api oleh PT KAI Divre II bersama Polda Sumbar. (Foto: KAI Divre II)

HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat bekerja sama dengan Polda Sumbar menggelar sosialisasi keselamatan perlintasan kereta api dan operasi tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas.

Kegiatan ini berlangsung di JPL 07 KM 6 850 petak jalan Bukitputus – Padang, dan menjadi bagian dari perayaan HUT ke-79 KAI serta HUT ke-69 Lalu Lintas yang bertemakan "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Indonesia Maju."

Sosialisasi dan operasi tilang yang diadakan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, melainkan juga pendekatan humanis yang menitikberatkan pada keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.

Dalam kegiatan ini, Vice President KAI Divre II Sumbar Sofan Hidayah hadir bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Dewi Suryani, Kanit Patroli Satlantas Polresta Padang Iptu Rudi Chandra, serta puluhan personel dari Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api, dan stakeholder terkait.

Sofan Hidayah menegaskan bahwa sosialisasi dan tilang ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran.

"Kegiatan ini adalah wujud konkret komitmen kami untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di Sumatera Barat. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penindakan pelanggar lalu lintas," ungkap Sofan.

Operasi tilang di tempat tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, tetapi juga memberi penghargaan bagi pengendara yang tertib melalui suvenir dan stiker imbauan tertib berlalu lintas.

“Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang taat aturan di perlintasan sebidang,” tambah Sofan.

Sebelumnya, KAI dan Polda Sumbar telah melakukan sosialisasi dan teguran terhadap pelanggar.

Langkah ini berlanjut dengan tindakan tegas berupa tilang di tempat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur