Diduga Terlibat Korupsi, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

×

Diduga Terlibat Korupsi, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

Bagikan berita
Diduga Terlibat Korupsi, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung di Rutan Salemba
Diduga Terlibat Korupsi, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

HALONUSA - Suami Sandra Dewi, Harvei Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyatakan bahwa penetapan tersangka untuk suami Sandra Dewi tersebut dilakukan setelah pihaknya menyatakan cukup alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” katanya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebagai saksi bersama 5 orang lainnya.

"Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun itu adalah sebagai penghubung.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini