Sah! Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Jadi 8 Tahun dalam Undang-undang Terbaru

×

Sah! Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Jadi 8 Tahun dalam Undang-undang Terbaru

Bagikan berita
Sidang Paripurna DPR
Sidang Paripurna DPR

HALONUSA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan aturan baru tentang jabatan Kepala Desa yang diubah menjadi 8 tahun.

Pengesahan Undang-undang tentang Desa tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024 kemarin.

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Setelah itu, Ketua DPR, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang. "Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yakni mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Revisi UU Desa ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama selama enam tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa sebelum direvisi. Kemudian Pasal 39 ayat (2) mengatur masa jabatan kades dapat tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih