Inisial RBS Berada di Belakang Kasus Korupsi Rp271 Triliun? Kejagung: Kami Tidak Mau Berspekulasi

×

Inisial RBS Berada di Belakang Kasus Korupsi Rp271 Triliun? Kejagung: Kami Tidak Mau Berspekulasi

Bagikan berita
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

HALONUSA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan ada inisial RBS alias RBT yang berada di belakang kasus dugaan korupsi sebesar Rp271 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan bahwa RBS merupakan sosok mafia pertambangan yang selama ini memiliki beking kuat.

"RBS dalam kasus timah adalah pihak yang mendirikan serta mendanai perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk," katanya seperti dilansir dari Republika.

Karena hal tersebut, MAKI mendesak Jampidsus Kejakgung memeriksa dan menetapkan RBS sebagai tersangka.

"Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya dengan TPPU," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa siapa pun pihak terlibat dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp 271 triliun tersebut, bakal terungkap dalam proses penyidikan maupun di persidangan.

"Terkait dengan pihak-pihak lain (RBS alias RBT), kami tegaskan pemeriksaan saksi-saksi tentunya untuk membuat terang peristiwa pidana yang sedang kami dalami ini," ucap Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Menurutnya, selama ini, tim penyidik memang belum pernah memanggil, atau memeriksa, dan meminta keterangan dari RBS. "Sepanjang itu belum ada urgensinya, dan belum ada keterkaitannya, kami masih mempertimbangkan dan belum kami anggap perlu untuk diperiksa," kata Kuntadi.

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan, tim penyidik hanya mengacu pada temuan alat bukti. Penyidik tak ingin berspekulasi atas dugaan keterlibatan seseorang dalam setiap penanganan perkara korupsi. Termasuk, perihal dugaan keterlibatan RBS alias RBT dalam perkara tersebut.

"Ke depan, seperti apa, kami tidak ingin berandai-andi. Jika alat buktinya ada, dan cukup, itulah yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan kami. Sepanjang kami belum punya alat bukti, kami tidak akan melangkah," katanya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih