SAH! MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Ini Pertimbangan Hakim

×

SAH! MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Ini Pertimbangan Hakim

Bagikan berita
Ketua MK, Suhartoyo saat sidang perdana sengketa Pilpres
Ketua MK, Suhartoyo saat sidang perdana sengketa Pilpres

HALONUSA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Senin 22 April 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," lanjutnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini